Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Natsir Syafri mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar pasal 303 tentang judi dengan ancaman 5 tahun penjara.
Menurut Natsir, kedua tersangka di tangkap dilokasi Pasar Sudu, kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, saat ditangkap, pelaku sedang asik melakukan sabung ayam.
"Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya, dan sementara kita melakukan proses penyelesaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dilimpahgkan ke pengadilan," ujar Muh Natsir.(k4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SiLahkan tinggaLkan komentar sebagai jejak bahwa Anda pernah berkunjung di zhaLabe.bLogspot.com.
Terima kasih !!!