ENREKANG, SULAWESI SELATAN__Untuk lebih meningkatkan etos kerja para pegawai negeri sipil
(PNS) lingkup Pemkab Enrekang, Sekda Enrekang, HM Amiruddin
mengeluarkan surat edaran ke setiap SPKD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)
dan Kantor Camat Se Enrekang yang menegaskan bahwa setiap PNS dilarang
main game selama berada dalam lingkungan waktu kerja.
Dilansir dari Pare Pos dalam surat bernomor 30/2560/SETDA tentang penertiban komputer/laptop milik daerah itu, dimuat sanksi yang cukup keras. Salah satunya berbunyi, jika kedapatan sedang bermain game saat jam kerja, komputer dan laptop yang digunakan PNS bersangkutan bakal disita. Dan selanjutnya, hasil sitaan itu akan diserahkan ke satuan kerja yang lain.
Khusus pegawai yang kedapatan, akan didenda mengganti komputer dan
laptop tersebut dengan biaya sendiri.
“Yang jelas pelarangan ini berlaku di kantor selama jam kerja. Baik itu
aset milik daerah maupun milik pribadi. Pokoknya kita akan sita,” tegas
Amiruddin.
Untuk mengefektifkan aturan itu, kata Amiruddin setiap unit kerja akan
disidak (inspeksi mendadak) sewaktu-waktu. “Selama ini memang kita akui
masih banyak pegawai yang malah asik main game saat berkantor. Makanya
aturan ini kita lakukan secara menyeluruh untuk meningkatkan efektifitas
dan pemanfaatan aset daerah di setiap unit kerja,” kilah Amiruddin.
0 komentar:
Posting Komentar
SiLahkan tinggaLkan komentar sebagai jejak bahwa Anda pernah berkunjung di zhaLabe.bLogspot.com.
Terima kasih !!!