Photobucket

DEFENISI PENDIDIKAN MENURUT GBHN

Photobucket GBHN 1988 memberikan batasan tentang pendidikan nasional yaitu pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

Berikut Defenisi Pendidikan Berdasarkan GBHN, yaitu:

1. Pendidikan merupakan upaya nyata untuk memfasilitasi individu lain, dalam mencapai kemandirian serta kematangan mentalnya sehingga dapat survive dalam kompetensi kehidupannya.

2. Pendidikan adalah pengaruh bimbingan dan arahan dari orang dewasa kepada orang lain, untuk menuju arah kedewasaan, kemandirian serta kematangan mentalnya.

3. Pendidikan merupakan aktivitas untuk melayani orang lain dalam mengeksplorasi segenap potensi dirinya, sehingga proses perkembangan kemanusiaannya mampu berkompetisi didalam lingkup kehidupannya. zhalabe.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

SiLahkan tinggaLkan komentar sebagai jejak bahwa Anda pernah berkunjung di zhaLabe.bLogspot.com.

Terima kasih !!!

(c) 2013 ZHALABE "Reading Is FundamentaL" and Powered by BLogger.