Kasus ini berawal saat Yunus yang masih berusia 16 tahun bersama-sama dengan siswa lainnya menggelar jaket mereka di koridor sekolah untuk melakukan ibadah shalat saat waktu istirahat.
Namun kemudian, kepala sekolah memberitahu para siswa tersebut dan orang tuanya bahwa ibadah shalat tidak diperbolehkan dilakukan di lingkungan sekolah tersebut. Yunus saat itu bersekolah di sebuah SMA di Berlin yang memiliki beragam siswa dari 30 negara. Sang kepala sekolah saat itu menuturkan, apa yang dilakukan Yunus dan murid lainnya akan mengganggu ketenangan sekolah.
Tapi Yunus bersikeras bahwa waktu shalat tergantung pada terbit dan tenggelamnya matahari, dan saat itu tengah musim dingin sehingga dia tidak memiliki pilihan lain untuk berdoa saat tengah hari di sekolah.
Ketentuan
pelarangan shalat di sekolah pun diajukan ke pengadilan oleh Yunus M yang kini berusia 18 tahun, yang juga merupakan anak
seorang warga negara Jerman yang mualaf. Yunus berusaha memperjuangkan
kebebasan beragama karena sekolahnya melarang dirinya beribadah shalat
demi ketenangan sekolah. Demikian seperti diberitakan AFP, Rabu
(30/11/2011).
Dengan adanya 4 juta warga Muslim yang tinggal di Jerman, kasus Yunus ini cukup menarik perhatian publik. Pada tingkat pengadilan distrik dikeluarkan keputusan yang mendukung Yunus, namun pada tingkat banding diputuskan sebaliknya. Maka, kasus ini pun dibawa ke tingkat Pengadilan Federal.
Media mingguan Jerman, Der Spiegel menyebut bahwa keputusan yang akan dikeluarkan Pengadilan Leipzig berbasis federal ini bisa memunculkan konsekuensi sendiri. Oleh karena itu, pelaksanaannya nanti akan mendapat pengawasan ketat secara nasional.Sumber
Dengan adanya 4 juta warga Muslim yang tinggal di Jerman, kasus Yunus ini cukup menarik perhatian publik. Pada tingkat pengadilan distrik dikeluarkan keputusan yang mendukung Yunus, namun pada tingkat banding diputuskan sebaliknya. Maka, kasus ini pun dibawa ke tingkat Pengadilan Federal.
Media mingguan Jerman, Der Spiegel menyebut bahwa keputusan yang akan dikeluarkan Pengadilan Leipzig berbasis federal ini bisa memunculkan konsekuensi sendiri. Oleh karena itu, pelaksanaannya nanti akan mendapat pengawasan ketat secara nasional.Sumber
0 komentar:
Posting Komentar
SiLahkan tinggaLkan komentar sebagai jejak bahwa Anda pernah berkunjung di zhaLabe.bLogspot.com.
Terima kasih !!!