Perusahaan label musik di Indonesia saat ini terancam gulung tikar terkait Surat Edaran Menteri Komunikasi dan
Informatika tanggal
18 Oktober, mengenai Pelarangan SMS Premium dan Broadcasting. Bila dalam
tiga bulan tidak ada kebijakan pemerintah yang memihak, maka dipastikan
ada sejumlah perusahaan yang bangkrut. Perusahaan-perusahaan label di Indonesia
telah menggantungkan hidup mereka kepada bisnis RBT dan nada sambung
pribadi (NSP).
Sejak adanya surat tersebut, pendapatan label dari bisnis ring back tone (RBT) menurun drastis hingga 80 persen. Pendapatan RBT berkontribusi sebesar 90 persen dari pendapatan label. "Saat ini pendapatan turun drastis karena banyak pelanggan seluler yang putus hubungan dengan RBT," kata Jusak selaku Ketua Asosiasi Perusahaan Rekaman Seluruh Indonesia (ASIRI).
Sejak adanya surat tersebut, pendapatan label dari bisnis ring back tone (RBT) menurun drastis hingga 80 persen. Pendapatan RBT berkontribusi sebesar 90 persen dari pendapatan label. "Saat ini pendapatan turun drastis karena banyak pelanggan seluler yang putus hubungan dengan RBT," kata Jusak selaku Ketua Asosiasi Perusahaan Rekaman Seluruh Indonesia (ASIRI).
Tahun ini omset RBT ditargetkan mencapai Rp
600 miliar, maka nilai tersebut direvisi karena tidak mungkin tercapai.
"Sejak ada surat edaran Menkominfo, pendapatan dari RBT langsung
terhenti. Saat itu posisi pada Rp 450 miliar dan target tidak mungkin
tercapai," ujarnya.
Jusak menambahkan, saat ini sebanyak 70 perusahaan label anggota
ASIRI tidak mendapatkan penghasilan dari RBT. Sehingga dalam beberapa
bulan mereka diperkirakan bakal mengalami kesulitan keuangan. "Dalam tiga bulan ke depan, mereka akan kesulitan keuangan. Saya
memperkiraan akan ada label yang kolaps dan bangkrut," kata Managing
Director Warner Music Indonesia itu.Sumber
0 komentar:
Posting Komentar
SiLahkan tinggaLkan komentar sebagai jejak bahwa Anda pernah berkunjung di zhaLabe.bLogspot.com.
Terima kasih !!!