Tujuan
pembelajaran PPKN di SD menurut para ahli adalah untuk menjadikan para siswa:
1. Mampu
berpikir secara kritis, rasional dan kretif dalam menanggapi persoalan hidup
maupun isu-isu kewarganegaraan.
2. Mau
berpartisipasi dalam segala bidang kegiatan secara aktif dan bertanggung jawab.
Sehingga dapat bertindak secara cerdas dalam segala kegiatan.
3. Dapat
berkembang secara positif dan demokratis sehingga mampu hdup bersama dan
berinteraksi dengan warga negara
lainnya.
Ruang
Lingkup Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan:
1. Persatuan
dan kesatuan bangsa meliputi hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan,
kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan NKRI, partisipasi
dalam pembelaan negara dan sikap positif, keterbukaan dan jaminan keadilan.
2. Norma
hukum dan pelaporan meliputi tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib
disekolah,norma yang berlaku didalam masyarakat, peraturan-peraturan daerah,
norma dan kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan
nasional serta internasional.
3. Hak
asasi manusia meliputi hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota
masyarakat, penghormatan dan perlindungan HAM.
Tujuan
penilaian PPKN di SD, yaitu:
1. Mengetahui
kedudukan siswa dalam kelompok dikelasnya. Artinya hal ini perlu dilakukan
untuk mengetahui apakah siswa tersebut termasuk dalam kategori rendah, sedang
atau tinggi.
2. Sebagai
balikan bagi guru untuk menentukan metode dan program yang digunakan.
3. Mendiaknosa
kendala yang dihadapi siswa dalam proses pembelajaran, dalam hal ini guru harus
mampu menganalisis kendala apasaja yang dialami siswa sehingga tidak dapat
berhasil.
4. Untuk
mendapatkan informasi yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dan menentukan
langkah berikutnya terhadap siswa, informasi tentang berbagai hal yang
berkaitan dengan siswa.
Fungsi
penilaian PPKN di SD, yaitu:
1. Sebagai
bahan diaknosis dan pengembangan.
2. Sebagai
bahan seleksi untuk menentukan atau penilaian.
3. Sebagai
dasar untuk menentukan apakah siswa yang bersangkutan dapat naik kelas atau
tidak.
4. Sebagai
bahan pertimbangan untuk penempatan siswa berdasarkan kemampuan yang dimiliki.
Prinsip-prinsip
penilaian PPKN di SD, yaitu:
1. Mempunyai
prinsip objektif, artinya dalam melakukan suatu penilaian guru sebaiknya
bertindak adil dan tidak memandang bulu.
2. Penilaian
hendaknya memiliki prinsip kejelasan, artinya dalam melakukan penilaian
hendaknya seorang guru memahami semuanya dengan jelas.
3. Penilaian
hendaknya dikerjakan dengan seksama, artinya semua komponen untuk menilai siswa
sudah disiapkann oleh guru secara seksama dan cermat.
4. Penilaian
hendaknya representatif, artinya dalam menilai hendaknya seorang guru mampu melakukan secara menyeluruh semua
materi yang telah disampaikan dalam kegiatan pembelajaran.
Penilaian
di SD tentang pengembangan anak, yaitu:
1. Skala
sikap.
Alat penilaian yang digunakan untuk
mengungkapkan sikap siswa atau pendirian seseorang terhadap suatu peristiwa
atau objek yang mengukur pendirian seseorang seperti: sangat setuju, setuju,
ragu-ragu, tidak setuju dan sangat tidak setuju.
2. Chek
liss.
Alat penilaian yang dilakukan oleh guru
atas dasar pengamatan terhadap perilaku siswa. Namun demikian keaslian perilaku
siswa perlu dijaga untuk tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada siswa.
3. Catatan
harian.
Suatu catatan mengenai perilaku siswa
yang dianggap mempunyai kaitan dengan pengembangan kepribadiannya.
4. Questioner
Alat penilaian yang alat penyajiannya
melakukan secara angket yang diarahkan untuk menyaring informasi mengenai
berbagai faktor yang berpengaruh terhadap prestasi belajarnya.
5. Portofolio.
Penilaian
berdasarkan koleksi atau kumpulan bahan pilihan yang dikembangkan oleh siswa
atau guru yang berfungsi untuk menelaah proses usaha perbaikan dan pencapaian
kinerja siswa secara objektif.
0 komentar:
Posting Komentar
SiLahkan tinggaLkan komentar sebagai jejak bahwa Anda pernah berkunjung di zhaLabe.bLogspot.com.
Terima kasih !!!