ENREKANG, SULAWESI SELATAN__Setelah melalui tahapan pembicaraan di DPRD Enrekang, lima ranperda dari 9 ranperda yang diserahkan kepada pihak
eksekutif, beberapa hari yang lalu, disahkan dalam sidang paripurna. Kelima Ranperda tersebut adalah, ranperda retribusi pelayanan
kesehatan, ranperda retribusi jasa umum, ranperda retribusi jasa usaha,
ranperda retribusi perizinan tertentu serta ranperda pencabutan beberapa
peraturan daerah tentang retribusi daerah.
Pengesahan Ranperda menjadi Perda itu dipimpin Ketua DPRD Enrekang, Andi Natsir didampingi
Bupati Enrekang, Haji La Tinro La Tunrung.
Sekretaris DPRD Enrekang, Alzam Taqwa mengatakan,
pembahasan Ranperda telah melalui proses pembahasan yang panjang antara
pansus dengan tim dari eksekutif. Bahkan tim DPRD yang membentuk dua
pansus, telah melakukan kunjungan kerja ke intansi terkait guna
memperoleh masukan-masukan dan informasi untuk memperkaya materi
ranperda yang dibahas.
Ditambahkan, setelah melalui pembahasan, akhirnya pansus mengharapkan
kepada pihak eksekutif untuk dapat melakukan rasionalisasi besaran tarif
retribusi dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, harga yang berlaku
dipasaran serta nilai mata uang.
Ketua DPRD Andi Natsir meminta dengan disahkannya
ranperda ini, pihak eksekutif segera melakukan sosialisasi kepada
masyarakat.
“Perlu segera disosialisasikan, eksekutif juga perlu menata kembali
jamkesmas dan jamkesda, supaya masyarakat bisa memahaminya. Istilah
kesehatan gratis perlu dijelaskan, sebab tidak semua bisa digratiskan,”
harapnya.
Bupati Enrekang, Haji La Tinro La Tunrung mengatakan, pencabutan
beberapa retribusi daerah dilakukan karena memang sudah ketentuan dari
pemerintah pusat. Ia mencontohkan, masyarakat yang ingin mengurus surat
izin tempat usaha (SITU) tidak dibebankan lagi dengan retribusi HO (izin
ganguan red), melainkan hanya dibebankan dengan retribusi SITU.
“Penyesuaian tarif kita lakukan setiap 3 tahun untuk mengikuti
perekonomian di Indonesia,” kata-nya.
0 komentar:
Posting Komentar
SiLahkan tinggaLkan komentar sebagai jejak bahwa Anda pernah berkunjung di zhaLabe.bLogspot.com.
Terima kasih !!!