Photobucket

5 RANPERDA ENREKANG DISAHKAN

PhotobucketENREKANG, SULAWESI SELATAN__Setelah melalui tahapan pembicaraan di DPRD Enrekang, lima ranperda dari 9 ranperda yang diserahkan kepada pihak eksekutif, beberapa hari yang lalu, disahkan dalam sidang paripurna. Kelima Ranperda tersebut adalah, ranperda retribusi pelayanan kesehatan, ranperda retribusi jasa umum, ranperda retribusi jasa usaha, ranperda retribusi perizinan tertentu serta ranperda pencabutan beberapa peraturan daerah tentang retribusi daerah. 

Pengesahan Ranperda menjadi Perda itu dipimpin Ketua DPRD Enrekang, Andi Natsir didampingi Bupati Enrekang, Haji La Tinro La Tunrung. Sekretaris DPRD Enrekang, Alzam Taqwa mengatakan, pembahasan Ranperda telah melalui proses pembahasan yang panjang antara pansus dengan tim dari eksekutif. Bahkan tim DPRD yang membentuk dua pansus, telah melakukan kunjungan kerja ke intansi terkait guna memperoleh masukan-masukan dan informasi untuk memperkaya materi ranperda yang dibahas. Ditambahkan, setelah melalui pembahasan, akhirnya pansus mengharapkan kepada pihak eksekutif untuk dapat melakukan rasionalisasi besaran tarif retribusi dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, harga yang berlaku dipasaran serta nilai mata uang. 

Ketua DPRD Andi Natsir meminta dengan disahkannya ranperda ini, pihak eksekutif segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Perlu segera disosialisasikan, eksekutif juga perlu menata kembali jamkesmas dan jamkesda, supaya masyarakat bisa memahaminya. Istilah kesehatan gratis perlu dijelaskan, sebab tidak semua bisa digratiskan,” harapnya. 

Bupati Enrekang, Haji La Tinro La Tunrung mengatakan, pencabutan beberapa retribusi daerah dilakukan karena memang sudah ketentuan dari pemerintah pusat. Ia mencontohkan, masyarakat yang ingin mengurus surat izin tempat usaha (SITU) tidak dibebankan lagi dengan retribusi HO (izin ganguan red), melainkan hanya dibebankan dengan retribusi SITU. “Penyesuaian tarif kita lakukan setiap 3 tahun untuk mengikuti perekonomian di Indonesia,” kata-nya.

0 komentar:

Posting Komentar

SiLahkan tinggaLkan komentar sebagai jejak bahwa Anda pernah berkunjung di zhaLabe.bLogspot.com.

Terima kasih !!!

(c) 2013 ZHALABE "Reading Is FundamentaL" and Powered by BLogger.