Pandangan para ulama fikih tentang anak didasarkan pada al-Asybah wan Nadhair, as-Suyuthi, hal. 387. Dimana anak di defenisikan sebagai orang yang belum mencapai usia baligh. Selanjutnya tentang permasalahan boleh tidaknya membawa anak kecil ke mesjid, berikut hukum atau aturan-aturannya dilansir dari Muslimah.or.id:
1. Anak yang sudah mencapai usia tamyiz.
(HR. Abu Daud, Turmudzi dan dinilai shahih al-Albani)
a. Bahwa wali (pengurus) anak kacil yang sudah tamyiz, baik bapaknya, kakeknya, kakaknya, atau orang yang mendapat wasiat untuk mengurusinya, mereka mendapatkan tugas dari syariat untuk memerintahkan anak kecil agar melaksanakan shalat, dan mengajarkan tata cara shalat yang sah, seperti syarat dan rukun shalat. Ini berlaku, baik untuk anak laki-laki maupun perempuan.
b. Hadis ini menunjukkan diziinkannya seorang anak untuk masuk
masjid. Karena masjid merupakan tempat pelaksanaan shalat. Si pengurus
anak, hendaknya membiasakan anak tersebut untuk sering ke masjid,
menghadiri shalat jamaah, agar menimbulkan rasa cinta pada ibadah dan
ketergantungan hati pada masjid.
2. Anak yang belum tamyiz.
Hadis dari Abu Qotadah al-Anshari mengataka:
“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam, putri dari Abul ‘Ash bin Rabi’ah. Apabila beliau sujud, beliau letakkan Umamah dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya.”
“Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami jamaah, sementara Umamah binti Abil ‘Ash (cucu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)
berada di gendongan beliau”
berada di gendongan beliau”
a. Bolehnya membawa bayi ke masjid, dan boleh menggendongnya ketika
shalat, meskipun itu adalah shalat wajib. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong Umamah, beliau meng-imam-i para sahabat.
b. Pakaian bayi dan badannya itu suci, selama tidak diketahui adanya
najis. Anggapan bahwa orang yang hendak shalat tidak boleh menyentuh
atau menggendong bayi, karena dimungkinkan ada najis di pakaiannya
adalah anggapan yang tidak berdasar. Prinsip “ada kemungkinan” hanyalah
sebatas keraguan yang tidak meyakinkan.
0 komentar:
Posting Komentar
SiLahkan tinggaLkan komentar sebagai jejak bahwa Anda pernah berkunjung di zhaLabe.bLogspot.com.
Terima kasih !!!