Apakah alasan diharamkannya bagi kaum laki-laki memakai emas, karena kita mengetahui bahwa agama Islam tidak mengharamkan atas seorang muslim kecuali segala sesuatu yang mengandung madharat (bahaya), jadi apakah madharat yang terkandung dalam pemakaian perhiasan emas bagi kaum laki-laki?
Perlu diketahui bahwa alasan dalam menetapkan hukum-hukum syariat bagi setiap orang mukmin adalah firman Allah dan sabda Rasul-Nya. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36)
Karena itu alasan diharamkannya emas bagi kaum laki-laki
yang mukmin adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda Rasul-Nya. Alasan tersebut sudah dianggap cukup bagi setiap orang mukmin. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam
telah menegaskan tentang haramnya memakai emas bagi kaum laki-laki,
tidak bagi kaum wanita. Alasannya karena emas itu termasuk perhiasan
yang memiliki nilai tinggi dalam mempercantik dan menghiasi seseorang,
sehingga dikategorikan sebagai hiasan dan perhiasan, sedangkan orang
laki-laki bukanlah peminat hal tersebut, yakni bukan sosok manusia yang
menyempurnakan diri atau disempurnakan dengan sesuatu yang di luar
dirinya, melainkan sempurna dengan sesuatu yang terdapat di dalam
dirinya, karena ia mempunyai sifat kejantanan atau maskulinitas sehingga
ia tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian lawan jenisnya.
Jadi seorang suami tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik
perhatian isterinya supaya mencintainya. Berbeda sekali dengan wanita,
ia membutuhkan berbagai
perhiasaan yang bernilai tinggi, di mana perhiasan itu dibutuhkannya
hingga di dalam pergaulan di antara mereka dan di depan suaminya. Oleh
karena itu, wanita diperbolehkan memakai perhiasan emas dan tidak bagi
laki-laki. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam menyifati keberadaan wanita,
“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. Az-Zukhruf: 18)
“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. Az-Zukhruf: 18)
Dengan demikian, jelaslah mengenai hikmah syara’ (agama) mengharamkan
memakai perhiasan emas bagi kaum laki-laki. Sedangkan jika mereka memakai perhiasan dari perak dengan memperhatikan
batas-batas ketentuan syariat, maka hal itu tidak menjadi masalah dan
tidak berdosa. Demikian juga tidak berdosa dan tidak menjadi masalah
memakai perhiasan dengan sejumlah barang tambang yang lainnya selain
emas dimana mereka tidak berdosa memakai cincin dari barang-barang
tambang tersebut, jika dilakukan tanpa melebihi batas-batas kewajaran
dan tidak menimbulkan fitnah.
(Sumber: Konsultasi Syariah)
0 komentar:
Posting Komentar
SiLahkan tinggaLkan komentar sebagai jejak bahwa Anda pernah berkunjung di zhaLabe.bLogspot.com.
Terima kasih !!!