![Photobucket](http://i1209.photobucket.com/albums/cc383/zhalabe/Kareba%20MaspuL/lambangmaspul.gif)
"Perusahaan pertama itu sudah diberikan izin prinsip pengelolaan PLTA di Bonto Batu Kecamatan Anggeraja itu sejak 2008 lalu, kemudian diperpanjang setahun sampai 2010, namun tidak kunjung dikelola," kata Rudianto usai menerima kunjungan perwakilan investor di Enrekang dikutip dari Infopublik.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi dari investor PT. Bonto Batu Hydro Power, yang terlanjur sudah mendapat izin prinsip sejak Agustus 2011 lalu. Setelah itu, akan diputuskan kemudian untuk menerima investor yang menunjukkan keseriusannya. Terkait keinginan dan minat perusahaan Norwegia yang disampaikan langsung Wakil Dubes Norwegia.
Kadis PESDM Enrekang, Tanus, menyampaikan pihaknya tidak mungkin memberikan dua izin prinsip yang saling tumpang tindih. Namun dia menyatakan, terkait keinginan itu, pemkab tentu akan memberikan izin prinsip pada perusahaan yang paling serius menggarap. Penilaian itu, menurutnya, diserahkan langsung pada Bupati dan pihak PLN yang menjadi penentu kewenangan.
"Kalau kita cuma menerbitkan izin prinsip, sementara kewenangan sepenuhnya nanti diputuskan pihak PLN," ujar Tanus. zhalabe.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar
SiLahkan tinggaLkan komentar sebagai jejak bahwa Anda pernah berkunjung di zhaLabe.bLogspot.com.
Terima kasih !!!