Pendapat yang kuat di antara para ulama adalah hukumnya boleh memakan kura-kura, penyu, dan sejenisnya. Baik yang hidup di laut maupun yang di darat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
"Wahai manusia, makanlah apa yang halal dan suci, yang ada di bumi ini." (QS. Al-Baqarah: 168).
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
"Dan Allah telah merinci apa saja yang Allah haramkan untuk kalian, kecuali jika kalian terpaksa." (QS. Al-An’am: 119).
Ustadz Ammi Nur Baits seperti dikutip dari Konsultasi Syariah, mengatakan Allah tidak menjelaskan tentang haramnya kura-kura. Oleh karena itu, semua hewan ini hukumnya halal.
Hal ini merupakan pendapat ulama Madinah dan mayoritas ulama lainnya. Ada juga ulama yang berpendapat boleh memakan daging kura-kura laut, bukan kura-kura darat. Serta ada juga ulama yang mengharamkannya secara mutlak. zhalabe.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar
SiLahkan tinggaLkan komentar sebagai jejak bahwa Anda pernah berkunjung di zhaLabe.bLogspot.com.
Terima kasih !!!