ENREKANG, SULAWESI SELATAN — 4 terdakwa dari 16 terdakwa pelaku penganiayaan yang
menyebabkan warga dari Buntu Tangla, Accong tewas awal Januari lalu,
divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang, Jumat,
pekan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Jolie Soelistyanto, yang ditemui Senin kemarin, mengatakan, keempat terdakwa yang mendapat vonis bebas tersebut adalah, Anwar Junaedi, Lukman alias Sining, Suati alias Papa Hida dan Imi alias Papa Aulia. Terkait putusan itu, Kejaksaan Negeri Enrekang berencana akan kembali melimpahkan berkas 4 terdakwa tersebut, sebab salah satu alasan pengadilan negeri membebaskan terdakwa karena adanya kelebihan kata-kata yang dianggap tidak subtansial yang dilakukan oleh kejaksaan dalam materi tuntutan. “Kita akan limpahkan kembali berkasnya, sebenarnya jika memang konsisten seharusnya masalah ini terjadi di sidang agenda putusan sela bukan saat vonis,” sesalnya. Karena pelimpahan ulang inilah, lanjut Joeli, maka pihak kejaksaan masih melakukan penahanan kepada 4 terdakwa tersebut.
Diakui oleh Joeli,
sebenarnya terjadi dissenting opinion (Perbedaan pendapat hakim) dalam
kasus ini, dari 3 hakim satu diantaranya tidak menyetujui vonis bebas
karena keempat terdakwa terbukti bersalah.
“Salah satu hakim tidak sependapat dengan 2 hakim tersebut, namun
keputusannya tetap bebas,” tegas Joeli yang mengatakan bahwa sidang
kepada 16 terdakwa tersebut
dilakukan secara split (dibagi).
Kenapa 4 terdakwa yang telah divonis bebas masih ditahan?.
Joeli mengaku
hal itu dilakukan karena prosesnya masih berlanjut. “Pengadilan Negeri
Enrekang juga pernah memvonis bebas terdakwa untuk kasus pemerkosaan,
karena dianggap adanya kesalahan ketik atau kelebihan kata-kata dalam
tuntutan,” bebernya.
Saat itu, kata dia terdakwa dibebaskan namun setelah diajukan ulang
terdakwa divonis 3,6 tahun, namun terdakwanya sudah melarikan diri.
“Ini yang ingin kami hindari, agar rasa keadilan kepada masyarakat tetap
terjaga,” tambah Joeli.
Joeli menilai, seharusnya masalah seperti ini terjadi dalam sidang
agenda putusan sela serta hakim tidak terlalu formal menyikapinya.
Buktinya, hingga kini pelaku pencabulan kepada anak dibawah umur (6
tahun) yakni Rusdin masih bebas berkeliaran walupun sudah pernah
ditangkap.
Walaupun demikian, Kejaksaan menurut Joeli tetap berkoordinasi dengan
pihak kepolisian untuk mencari tahu keberadaan Rusdin untuk menjalani
hukumannya.
0 komentar:
Posting Komentar
SiLahkan tinggaLkan komentar sebagai jejak bahwa Anda pernah berkunjung di zhaLabe.bLogspot.com.
Terima kasih !!!