Photobucket

PENYERAHAN RANPERDA ENREKANG

PhotobucketENREKANG, SULAWESI SELATAN__Kamis 3 November 2011 telah dilakukan rapat paripurna penyerahan 9 ranperda eksekutif kepada legislatif. Hal ini disampaikan Sekwan Enrekang, Alzam Taqwa, Rabu kemarin. "Sesuai dengan agenda Banmus, besok (3 November 2011) akan dilakukan rapat paripurna pembicaraan tahap pertama dan dua terkait 9 ranperda," jelasnya.  9 ranperda yang akan dibahas tersebut merupakan ranperda usulan eksekutif yang akan dibahas bersama-sama dengan pihak eksekutif. 


Ketua Komisi II, Arfan Ranggong mengatakan bahwa 9 ranperda tersebut diantaranya, ranperda pelayanan kesehatan, ranperda retribusi jasa umum, jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, penyelengaraan administrasi kependudukan, pengelolaan kayu hutan rakyat, informasi publik, ranperda perubahan tentang bangunan (gedung) serta pencabutan perda tentang retribusi daerah. Sebelum rapat paripurna, DPRD juga akan melakukan pembahasan terkait ranperda inisiatif DPRD yakni pengelolaan eksosotem sungai. "Ada 9 ranperda yang akan diserahkan oleh pihak eksekutif ke legislatif, di hari yang sama kita juga akan melakukan pembahasan terkait ranperda inisiatif DPRD yakni tentang eksosistem sungai," bebernya. 

Terkait masih banyaknya ranperda inisiatif DPRD Enrekang yang belum dibahas. Sekwan Alzam Taqwa mengatakan bahwa untuk saat ini masih ada sekira 20 ranperda inisiatif DPRD yang belum dibahas serta dibentuk kepanitiannya. 21 ranperda tersebut diantaranya Ranperda Rambu-rambu jalan, penertiban jalan, lingkungan hidup, struktur kelembangaan PDAM. 

Badan legislasi juga berinisiatif untuk menetapkan perda tentang dukun beranak, badan amal zakat Kabupaten Enrekang, zakat, izin penebangan hutan, Perusda, pengaturan reklame, kontribusi hasil bumi Kabupaten Enrekang, pengalihan proyek atau sub proyek, keterlibatan perangkat wilayah dalam pengawasan proyek, standar minimal mutu pelaksanaan proyek, standar minimal pelayanan kesehatan masyarakat, transparansi sistem pengelolaan keuangan daerah, perubahan perda tentang retribusi penerangan jalan, penyeragaman alat ukur timbang dan takar, pengakuan masyarakat adat atas etnis massenrempulu serta Ranperda tentang kesehatan reproduksi perempuan. 

(Referensi: Pare Pos, Kamis 3 November 2011)

0 komentar:

Posting Komentar

SiLahkan tinggaLkan komentar sebagai jejak bahwa Anda pernah berkunjung di zhaLabe.bLogspot.com.

Terima kasih !!!

(c) 2013 ZHALABE "Reading Is FundamentaL" and Powered by BLogger.