ENREKANG, SULAWESI SELATAN__Kamis 3 November 2011 telah dilakukan rapat paripurna penyerahan 9 ranperda eksekutif kepada
legislatif. Hal ini disampaikan Sekwan Enrekang, Alzam Taqwa, Rabu
kemarin. "Sesuai dengan agenda Banmus, besok (3 November 2011) akan
dilakukan rapat paripurna pembicaraan tahap pertama dan dua terkait 9
ranperda," jelasnya. 9 ranperda yang akan dibahas tersebut merupakan
ranperda usulan eksekutif yang akan dibahas bersama-sama dengan pihak
eksekutif.
Ketua Komisi II, Arfan Ranggong
mengatakan bahwa 9 ranperda tersebut diantaranya, ranperda pelayanan
kesehatan, ranperda retribusi jasa umum, jasa usaha, retribusi perizinan
tertentu, penyelengaraan administrasi kependudukan, pengelolaan kayu
hutan rakyat, informasi publik, ranperda perubahan tentang bangunan
(gedung) serta pencabutan perda tentang retribusi daerah. Sebelum rapat paripurna, DPRD juga akan melakukan
pembahasan terkait ranperda inisiatif DPRD yakni pengelolaan eksosotem
sungai.
"Ada 9 ranperda yang akan diserahkan oleh pihak eksekutif ke legislatif,
di hari yang sama kita juga akan melakukan pembahasan terkait ranperda
inisiatif DPRD yakni tentang eksosistem sungai," bebernya.
Terkait masih banyaknya ranperda inisiatif DPRD Enrekang yang belum
dibahas. Sekwan Alzam Taqwa mengatakan bahwa untuk saat ini masih ada
sekira 20 ranperda inisiatif DPRD yang belum dibahas serta dibentuk
kepanitiannya.
21 ranperda tersebut diantaranya Ranperda Rambu-rambu jalan, penertiban
jalan, lingkungan hidup, struktur kelembangaan PDAM.
Badan legislasi
juga berinisiatif untuk menetapkan perda tentang dukun beranak, badan
amal zakat Kabupaten Enrekang, zakat, izin penebangan hutan, Perusda,
pengaturan reklame, kontribusi hasil bumi Kabupaten Enrekang, pengalihan
proyek atau sub proyek, keterlibatan perangkat wilayah dalam pengawasan
proyek, standar minimal mutu pelaksanaan proyek, standar minimal
pelayanan kesehatan masyarakat, transparansi sistem pengelolaan keuangan
daerah, perubahan perda tentang retribusi penerangan jalan,
penyeragaman alat ukur timbang dan takar, pengakuan masyarakat adat atas
etnis massenrempulu serta Ranperda tentang kesehatan reproduksi
perempuan.
(Referensi: Pare Pos, Kamis 3 November 2011)
0 komentar:
Posting Komentar
SiLahkan tinggaLkan komentar sebagai jejak bahwa Anda pernah berkunjung di zhaLabe.bLogspot.com.
Terima kasih !!!