Photobucket

PENGERTIAN NIKAH SIRRI


Photobucket Yang dimaksud dengan perkawinan sirri adalah perkawinan yang tidak dilakukan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dan tidak dicatatkan di KUA. Perkawinan ini oleh Ramulyo disebut dengan istilah perkawinan dibawah tangan. Perkawinan ini biasanya dilakukan oleh kiai atau ulama atau orang yang dipandang telah mengetahui hokum-hukum munakahat (pernikahan).



Kata sirri berasal dari bahasa arab sirra, israr yang berarti rahasia. Kawin sirri menurut artinya adalah nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia. Sedangkan dalam prakteknya dimasyarakat kawin sirri adalah perkawinan yang tidak disaksikan oleh orang banyak dan tidak dilakukan didepan PPN atau dicatat di KUA setempat.
Istilah kawin sirri, sebenarnya bukan masalah baru dalam masyarakat islam, sebab kitab Al-muwatha’, mencatat bahwa istilah kawin sirri berasal dari ucapan Umar bin Khattab r.a ketika diberitahu bahwa telah terjadi perkawinan yang tidak dihadiri oleh saksi kecuali oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka dia berkata yang artinya:

Ini nikah sirri dan aku tidak memperbolehkannya, dan sekiranya aku dating pasti aku rajam”.
Pengertian kawin sirri dalam persepsi Umar tersebut didasarkan oleh adanya kasus perkawinan yang hanya dengan menghadirkan seorang saksi laki-laki dan seorang perempuan. Ini berarti syarat jumlah saksi belum terpenuhi, kalau jumlah saksi belum lengkap meskipun sudah ada yang datang. Maka perkawinan semacam ini menurut Umar dipandang sebagai nikah sirri. Ulama-ulama besar sesudahnya pun seperti Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’I berpendapat bahwa nikah sirri itu tidak boleh dan jika itu terjadi harus difasakh (batal). 

Imam Malik memandang pernikahan sirri dan harus difasakh, karena yang menjadi syarat mutlak sahnya perkawinan adalah pengumuman atau I’lan. Keberadaan saksi hanya pelengkap. Maka perkawinan yang ada saksi tetapi tidak ada pengumuman adalah perkawinan yang tidak memenuhi syarat. Namun Abu Hanifah, Syafi’I, dan Ibnu Mundzir berpendapat bahwa nikah semacam itu adalah sah. Abu Hanifah dan Syafi’i menilai nikah semacam itu bukanlah nikah sirri karena fungsi saksi itu sendiri adalah I’lan. Karena itu kalau sudah disaksikan tidak perlu lagi ada pengumuman khusus. Kehadiran saksi pada waktu melakukan aqad nikah sudah cukup mewakili pengumuman, bahkan meskipun minta dirahasiakan, sebab menurutnya tidak ada lagi rahasia kalau sudah ada empat orang.

Wirawan menyatakan perkawinan sirri merupakan sebagai salah satu bentuk perkawinan yang dikenal oleh masyarakat Indonesia, yaitu suatu perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat islam dengan modin atau kyai sebagai pelaksananya (yang mengukuhkan).


Muhammad (1991) menyebutkan bahwa kawin sirri dalam pandangan islam adalah perkawinan yang dilaksanakan sekedar untuk memenuhi ketentuan mutlak untuk sahnya akad nikah yang ditandai dengan adanya :
1. Calon pengantin laki-laki dan perempuan
2. Wali pengantin perempuan
3. Dua orang saksi
4. Ijab dan Qobul
Syarat-syarat diatas disebut sebagai rukun atau syarat wajib nikah. Dalam proses kawin sirri yang dilaksanakan adalah rukun atau wajib nikahnya saja, sedangkan sunah nikah tidak dilaksanakan, khususnya mengenai pengumuman perkawinan atau yang disebut waliyah/perayaan. Dengan demikian orang yang mengetahui pernikahan tersebut juga terbatas pada kalangan tertentu saja. zhalabe.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

SiLahkan tinggaLkan komentar sebagai jejak bahwa Anda pernah berkunjung di zhaLabe.bLogspot.com.

Terima kasih !!!

(c) 2013 ZHALABE "Reading Is FundamentaL" and Powered by BLogger.