Ilustrasi Gambar |
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan satu tersangka atas nama Sulis terkait laporan pemalsuan tandatangan milik Direktur CV Citra Karunganga yang mengerjakan proyek dimaksud. Selasa lalu, giliran Danci yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dengan demikian, dalam kasus ini, sudah dua tersangka dan sama-sama menjalani penahanan.
"Untuk kasus indikasi korupsi ini kita sudah tahan dua tersangka yakni dari pihak kontraktor atas nama Sulis dan satu oknum kepala desa. Kasus ini terus kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka selanjutnya," ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Enrekang, AKP Andi Asdar, di ruang kerjanya, Rabu sore, 19 Oktober.
Hal ini diperjelas Kanit I Idik Resum Polres Enrekang, Aipda Andi Nassar, yang memang menangani kasus tersebut. Dia menyampaikan, Danci sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres sejak Selasa, 18 Oktober lalu. Sementara Sulis lebih dahulu telah ditetapkan tersangka pada 11 Oktober.
Nassar menjelaskan, awal mula mencuatnya kasus ini setelah Direktur CV Citra Kurunganga, Basri Amir, melaporkan penyalahgunaan tanda tangannya oleh stafnya sendiri sehingga berhasil mendapatkan pekerjaan proyek senilai Rp131 juta. Dari pengembangan kasus ini pihak kepolisian mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek dimaksud.
Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Enrekang, Kasmin Karumpa, yang berusaha dikonfirmasi mengaku belum tahu penahanan Danci. Dia juga menyatakan tidak tahu penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas proyek SAB di Desa Botto Malangga oleh Polres Enrekang. Kasmin kembali menegaskan, tidak ada laporan dari Camat Maiwa ke Pemkab Enrekang terkait adanya oknum di wilayah kecamatan itu yang ditahan pihak kepolisian. (nas)
(Sumber: Harian Fajar)
0 komentar:
Posting Komentar
SiLahkan tinggaLkan komentar sebagai jejak bahwa Anda pernah berkunjung di zhaLabe.bLogspot.com.
Terima kasih !!!